Skip to content

Kabar Kriminal

Seputar Peristiwa dan Kriminal Terkini

Menu
  • Berita
  • Binkam
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Daerah
Menu
Polres Lobar Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik, Berikut Penjelasannya

Polres Lobar Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik, Berikut Penjelasannya

Posted on Agustus 5, 2022

Lombok Barat, NTB – Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan sosialisasi Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik. Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar Masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, ini perlu untuk mensosialisasikannya, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.

“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain, sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia tersedia,” jelasnya.

Dalam artian sepeda listrik hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor, lapangan dan lain-lain.

“Jika menemukan beroperasi di Jalan Raya, maka Sat Lantas Polres Lobar tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya.

Selain itu, sepeda listrik yang minim kelengkapan tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.

“Sedangkan sepeda motor listrik perlu sudah dilengkapi lampu rem, lampu sein, dan speedometer dan lain sebagainya,” itu perbedaannya.

Dalam mengendarai Sepeda motor listrik harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, helm dan sepatu sebagai keselamatan diri. Sedangkan sepeda listrik, asal berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, memang sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara,” imbuhnya.

Sedangkan aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020. Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

“Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub,” ujarnya.

Sedangkan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu,” katanya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polsek Lembar Lakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok Saat Bulan Ramadhan
  • Bangun Sinergitas, Kapolsek Suela Sambangi Kediaman Tokoh Agama
  • Polsek Labuapi Lakukan Pengaturan Lalulintas Siang
  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Paok Pampang Lakukan Pemantauan Penyaluran BLT DD Tahap I
  • Membuat Hajat Keramaian Harap Lakukan Koordinasi Dengan Kepolisian, Himbau Kapolsek Sakra Barat
  • Polsek Lembar Lakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok Saat Bulan Ramadhan
  • Bangun Sinergitas, Kapolsek Suela Sambangi Kediaman Tokoh Agama
  • Polsek Labuapi Lakukan Pengaturan Lalulintas Siang
  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Paok Pampang Lakukan Pemantauan Penyaluran BLT DD Tahap I
  • Membuat Hajat Keramaian Harap Lakukan Koordinasi Dengan Kepolisian, Himbau Kapolsek Sakra Barat
©2023 Kabar Kriminal | Design: Newspaperly WordPress Theme