Lombok Barat, NTB – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, melaksanakan kegiatan pemeriksaan bongkaran kapal di pintu masuk Provinsi NTB. Tepatnya di Pelabuhan PT ASDP Lembar Kab. Lombok Barat, menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, Jumat (2/9/2022).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Iptu Irvan Surahman, S. Trk mengatakan dalam kegitan ini melakukannya secara gabungan.
“Melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, personel TNI AD, personel TNI AL, serta Personil Karantina Kelas I Mataram,” ungkapnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan melakukan pemeriksaan bongkaran kapal yang sandar di Dermaga Pelabuhan PT ASDP Lembar.
“Dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang yang turun dari atas kapal,” pungkasnya.
Antara lain melakukan pemeriksaan Surat – surat Kendaraan (SIM dan STNK), Sertifikat Vaksin 1, 2 dan 3 (lengkap). Kemudian Surat Keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil Negatif (bagi penumpang yang belum di vaksin lengkap).
“Hasilnya, semua pengguna jasa pejalan kaki, roda dua dan roda empat melengkapinya dengan Surat kendaraan (SIM dan STNK). Demikian juga dengan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen dan Sertifikat Vaksin. Serta Sopir dan Kernet yang memuat logistik semua dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen,” bebernya.
Menurutnya, kegiatan ini akan terus melakukannya, pada setiap aktifitas bongkar muat di Pelabuhan lembar, dalam menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022 tersebut.
“Berjalan denga naman dan lancar, dengan senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas Pelabuhan Penyeberangan Lembar,” tutupnya.