Lombok Barat, NTB – Vaksinasi PMK terhadap hewan ternak sapi di Lombok Barat terus berlanjut, kali ini bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, kabupaten Lombok Barat, Jumat (16/9/2022).
Dalam kegiatan ini, Jajaran Polsek Labuapi melakukan pendampingan guna memastikan kelancarannya.
Kapolsek Labuapi Polres Lombok Barat Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan dalam kegiatan vaksinasi PMK ini melibatkan Kordinator BPP Kec. Labuapi dan UPT Puskeswan Wilayah Tengah.
“Adapun jenis vaksin yang digunakan aftomune, dengan mekanisme kegiatan pemberian vaksinasi hewan ternak sapi,” ungkapnya.
Tim medik veteriner melakukan pemberian vaksinasi pertama pada hewan sehat yang berada dalam radius kilometer dari hewan yang tertular dalam zona wabah PMK (apabila ada)
“Vaksinasi PMK melakukannya tiga kali pada tiap hewan ternak, vaksinasi kedua pada sekitar empat minggu setelah vaksinasi pertama. Sedangkan vaksinasi ketiga dmelakukannya pada enam bulan setelah vaksinasi kedua,” pungkasnya.
Menurutnya kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2022 tentang penanganan wabah penyakit mulut dan kuku.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Labuapi bersama Bhabinkamtibmas Desa setempat dan personil lainnya memberikan himbauan kepada pemilik hewan ternak.
“Agar tidak terpengaruh dengan issu issu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bilamana ada informasi terkait hewan ternak mati akibat di vaksin agar melaporkan segera kepada tim medik veteriner Kabupaten Lombok Barat Wilayah Tengah,” ujarnya.
Secara keseluruhan dosis vaksin Pertama yang diberikan di Kandang Mandiri Desa Karang Bongkot sejumlah 19 ekor. Secara keseluruhan dosis vaksin Kedua di Kandang Mandiri Desa Desa Karang Bongkot sejumlah 81 ekor.
“Total dosis vaksin Pertama dan Kedua yang diberikan di Desa Karang Bongkot sejumlah 100 ekor,” tandasnya.