Lombok Barat, NTB – Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan, dalam rangkan menindaklanjuti Pemberlakuan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada masa Pandemi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung, S.Tr.K., mengatakan, kegiatannya memfokuskannya di Pelabuhan PT ASDP Lembar.
“Melaksanakannya secara mandiri, yang merupakan kegiatan rutin, hanya saja intensitas kegiatannya yang meningkat,” ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).
Antara lain melaksanakan pengamanan pembelian tiket di toll gate pelabuhan PT. ASDP Lembar untuk mengantisipasi adanya premanisme dan calo. Kemudian memonitoring Scan Bardcode aplikasi Peduli Lindungi.
Pemeriksaan Surat -Surat Kendaraan (SIM dan STNK), serta Melakukan Pengecekan sertifikat vaksin bagi penumpang perorangan. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat, serta memberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
“Tujuannya adalah untuk memberi rasa aman kepada pengguna jasa kapal yang hendak membeli tiket atau yang beraktifitas di Pelabuhan,” katanya.
Selain melakukan penjagaan, pihaknya juga mengintensifkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli Blue Light.
“Untuk mengantisipasi terjadinya pungli, aksi premanisme, maupun gangguan-gangguan lainnya yang dapat mengancam kenyamanan Masyarakat,” pungkasnya.
Lokasi patroli Blue Light pelaksanaannya di area Pelabuhan PT ASDP Lembar dan PT Pelindo III lembar.
“Mengelilingi area Pelabuhan sekaligus berdialogis dengan pengguna Jasa guna mencegah Pungutan Liar (pungli) dan Premanisme,” tutupnya.