Giat Jumat Curhat Personil Polsek Rambah, Terima Keluh-kesah Masyarakat Serta Berikan Solusinya

Blog236 Dilihat

ROKAN HULU// Kabarkriminal.online//

Kegiatan Jumat Curhat Personil Polsek Rambah Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Masyarakat Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Babinkamtibmas Aiptu Julhamzah, Babinkamtibmas Aipda JM Sinaga, Babinkamtibmas Bripka Ali Wardana, Babinkamtibmas Briptu Efriandi Maulana, Banit IK Briptu Roma dan Tokoh Masyarakat Desa Koto

Adapun penyampaian Babinkamtibmas Aiptu Julhamzah, Personil Polsek Rambah menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak membuka dengan cara membakar karena banyak dampak negatifnya untuk kesehatan.

“Efek dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Negara kita adalah asap tersebut sampai ke Negara tetangga yg tentu nya bisa menghambat perekonomian dalam Negri dan terganggunya penerbangan Pesawat dalam Negri maupun Luar Negeri,” katanya

“Mari kita jaga kesatuan dan persatuan Pasca Pemilu dan Pilpres 2024 serta menjaga situasi yang aman dan kondusif,” tuturnya

Babinkamtibmas Aiptu Julhamzah menerangkan, jadilah Polisi bagi diri sendiri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,karena tanpa bantuan unsur elemen Masyarakat dan Para Tokoh-tokoh

 

“Kami Polri tidak ada apa-apanya, rasio perbandingan Polri dengan jumlah penduduk Kecamatan Rambah sangat jauh, maka dari itu kami sangat-sangat membutuhkan kerjasamanya dalam rangka Harkamtibmas,” paparnya

 

Dalam kegiatan Jumat curhat tersebut masyarakat menyampaikan persoalan

1. Berapa toleransi luasan lahan yang boleh dibakar pada saat warga ingin membuka kebun.

2. Bagaimana solusi dengan maraknya pencurian sawit dengan penerapan Tipiring.

3. Masyarakat merasa khawatir terhadap pemuda yang di curigai menggunakan Narkoba dan berharap pihak kepolisian memberantas narkoba yang beredar di tengah masyarakat.

Adapun tanggapan Kanit Binmas Aipda JM Sinaga, menjelaskan terkait berapa luasan yang dapat toleransi membakar lahan Kapolres Rohul menyampaikan tidak ada toleransinya dikarenakan dalam aturan Undang- Undang nya barang siapa yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan.

“Maka dapat dipidana dengan Kurungan 10 Tahun denda 10 Miliyar, sebaiknya stop membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya

Diterangkannya, masalah pencurian sawit yang kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu masuk Pidana tetapi proses hukumnya Tipiring yang prosesnya langsung disidangkan

Akan tetapi sebaiknya diselesaikan di tingkat bawah dengan memanfaatkan 3 pilar yaitu Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencari solusi (Problem Solving) buat suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang mengingat tentunya didukung oleh semua pihak dan para Tokoh agar para oknum Masyarakat yang melakukan pencurian tersebut tidak akan melakukan perbuatan pencurian dengan kesepakatan tersebut akan membuat efek jera,” jelasnya

Aipda JM Sinaga, Polsek Rambah akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rohul untuk tindakan lebih lanjut dan mengajak masyarakat untuk memberi informasi kepada pihak Kepolisian apabila melihat peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat.

 

Di tempat terpisah Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Iptu Hendra Sitorus SH MH menjelaskan kegiatan Jumat Curhat dalam meningkatkan silaturahmi antara Polri dengan Masyarakat adalah menampung dan mendengar keluhan di tengah Masyarakat dengan tujuan, guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Polri (Publick Trust).

“Kegiatan Jumat Curhat merupakan Upaya untuk Meningkatkan Silaturahmi antara Pihak Polsek Rambah dengan Masyarakat Rambah,” jelasnya

Kata Eks KBO Sat Reskrim Polres Rohul ini, Polri menampung segala aspirasi serta keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan aduan dan gangguan kamtibmas agar segera di tindak lanjuti.

” Masyarakat sangat mengapresiasi Program Jumat Curhat dari Polsek Rambah karena sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung dan bertatap muka,” urainya

“Terakhir harapan Kami, terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polsek Rambah,” pungkasnya

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 09.30 Wib, selama berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

 

Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *