BANDARLAMPUNG//Kabarkriminal.online//
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia (DPW-SPI) Lampung mengecam keras tindakan oknum Lurah Palapa Kota Bandarlampung berinisial (DY) yang menghalangi tugas Wartawan yang sedang mencari Informasi di kantor Lurah setempat;
Disampaikan Ketua DPW SPI Lampung” Hertop Halil saat di konfirmasi awak media di kantor SPI di Jl.Purnawirawan I, pada saptu 25 mei 2024″ Hertop menjelaskan saya selaku Ketua DPW SPI Lampung sangat mengecam tindakan oknum Lurah Palapa Kota Bandarlampung yang telah menahan Identitas Wartawan yang sedang menjalankan tugas mencari Informasi di kantor lurah tersebut.
Lurah (DY) sama saja melecehkan Profesi Wartawan, seorang Pejabat Publik harus paham dengan aturan dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.sangat disesalkan kepada DY Oknum Lurah Palapa Kota Bandar Lampung telah menghalangi tugas wartawan, meskipun Identitas wartawan tersebut hanya sebatas foto copy KTA,KTP dan surat tugas;
Kita hawatir lanjut Hertop” identitas fotokopy KTA,KTP dan Surat Tugas tersebut disalahgunakan oleh (DY) Hal ini Jelas masuk unsur Pidana; saya selaku Ketua SPI Lampung, akan pantau dan monitor terus, atas kejadian ini, saya sangat geram atas kejadian ini.
SPI Lampung mendukung untuk dilanjutkan di Ranah Hukum, agar oknum pejabat seperti ini ada efek jera. Karena selama ini banyak kejadian hal pelecehan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh oknum pejabat hanya sebatas permohonan maaf yang dapat di sampaikan oleh oknum-oknum tersebut tegas Hertop.
Sebelumnya diberitakan DY merupakan Oknum Lurah disalah satu Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Oknum Lurah ini telah menghalangi, menghambat tugas profesi wartawan untuk mencari berita, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menuduh/memfitnah wartawan ini telah dibayar oleh narasumber dengan mengusir melalui perangkat lurah RT dan Linmas.
Pertanyaan kami untuk apa oknum Lurah (DY) menahan walaupun foto copy Tegas Ketua DPW SPI Lampung
(Release resmi DPW SPI Lampung ).
Redaksi