KAUR,-//Kabarkriminal.Online//
Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pendidikan akan menggunakan sistim zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk jenjang Sekolah (SD)(SLTP) hingga jenjang ( SLTA ) sederajad.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari,M,Pd. mengatakan sistim zonasi PPDB yang akan digunakan itu akan mengacu pada regulasi yang baru dan lebih rinci ucapnya
Regulasi yang baru itu dijelaskan untuk mengenal seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan peserta didik baru yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,
“Lanjutnya lagi pada 3 Juni 2024 lalu,dijelaskan bahwa regulasi yang baru itu adalah merupakan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) RI.
Jika sebelum nya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah,maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru harus berdasarkan wilayah Kecamatan atau Desa,atas dasar itu para orang tua kini tak bisa mengakali sistim zonasi PPDB yang baru dengan cara pindah kartu keluarga ( KK ) jadi penetapan untuk PPDB yang baru jenjang sekolah nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten ,pungkas
Mengacu pada kebijakan Kemdikbud yang baru,penetapan wilayah zonasi PPDB 2024,maka berlaku untuk setiap jenjang pendidikan .dalam hal tentunya Pemerintah Daerah berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga diatur oleh Pemda,Jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah itu sendiri
Liputan//Jahri
Redaksi//Fs.B44