Heboh..!!Guru ( PPPK ) Rangkap Jabatan (PPS) Di kecamatan KaurTengah Kabupaten Kaur,Menuai Kritik.

Blog568 Dilihat

KAUR//KabarKriminal.Online//
seorang Guru P3K inisial ( JH ) di Desa Sinar Jaya kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur rangkap dua jabatan menjadi Ad Hoc sebagai Panitia PPS,padahal statusnya menjadi Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian Kerja ( PPPK ) tenaga pendidik/guru.lantas saat ini Statusnya tersebut menjadi perbincangan banyak dipertanyakan warga karna lantaran belum memilih satu posisi yang ditekuninya,persoalan ini sangat berpotensi menjadi pergunjingan warga,apa iya ini melanggar aturan.kalau ia melanggar aturan Kenapa Pihak KPUD Kaur meluluskan yang bersangkutan menjadi PPS.

Jika sampai rangkap dua jabatan ini diperbolehkan pihak mana yang disalahkan karena telah menyetujui memberikan rekomendasi,padahal dengan rangkap dua jabatan ini memungkinkan orang tersebut menerima penghasilan ganda,memang betul walaupun penghasilan gaji satunya intensif tapi tetap berasal dari anggaran yang sama ( APBD) disatu sisi ia sebagai guru P3K dan ditambah mendapatkan penghasilan dari Penyelenggara Pemilu menjadi PPS.Ketika dikonfirmasi oleh awak media 29 Mei 2024 dikediamannya untuk mendapatkan hak jawab sebelum berita ini naikkan agar berimbang, Guru ( PPPK ) inisial ( JH ) asal Desa Sinar jaya Kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tersebut menjelaskan betul saya memang guru P3K dan saya diberikan rekomendasi dari atasan saya untuk menjadi PPS.ini saya lakukan setelah saya diberikan kesempatan melalui rekomendasi tersebut papar nya.

Setelah dihimpun dari berbagai sumber konfirmasi dari pihak terkait yang berwenang di beberapa intstansi keberadaan yang menangani kepengurusan tentang guru P3K tersebut diluluskan menjadi penyelenggara Ad Hoc ( PPS ) pihak awak media mendapatkan jawaban tentang Hal ini apakah diperbolehkan seorang guru P3K rangkap dua jabatan mendapatkan penghasilan ganda dari satu sumber yaitu ( APBD ).
Kalau merujuk dan mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja Pasal 53 ayat 2 hurup c dan Pasal 60 ayat 1 disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Kontrak ( PPPK ) tidak boleh menjadi Penyelenggara Ad Hoc ( PPK dan PPS ) Penyelenggara Pemilu Tahun 2024,

Terkait dengan persoalan ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kontrak Kerja pada suatu instansi tidak bisa dipindahkan ke instansi lain,karna akan mengakibatkan terganggunya target kinerja yang sudah disepakati,juknisnya bila ini diteruskan dengan dua rangkap jabatan tersebut akan ada mekanisme yang harus dipilih salah satunya dari jabatan tersebut ini memungkinkan rentan terjadi pemutusan kerja.seharusnya pihak yang berwenang dalam persoalan ini bisa menentukan sikap mengambil langkah tegas agar peraturan yang dibuat Pemerintah benar benar dilaksanakan..Adv
( Jahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *