Nias selatan//Kabarkriminal.online//
Pasalnya, KPU diperintahkan untuk menggelar PSU di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, paling lambat 30 hari sejak putusan MK dibacakan dan langsung menetapkan hasilnya tanpa harus melaporkan lagi kepada MK. Hal ini bagian dari putusan MK yang mengabulkan gugatan Golkar dengan nomor perkara 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dikutip dari mkri.id
Dalam gugatannya, Golkar sebagai pemohon merasa dirugikan karena suaranya berkurang sebanyak 844 suara dari 2.468 suara menjadi 1.624 suara. Sementara, PDIP sebagai pihak terkait bertambah suaranya sebanyak 60 suara dari 2.465 suara menjadi 2.525 suara yang berpengaruh pada pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Pemohon mendalilkan, pengurangan dan penambahan suara tersebut karena adanya koreksi formulir D. Hasil tingkat kecamatan atau lebih tepatnya terjadi di Kecamatan Simuk.
Setelah MK memeriksa dan mencermati dalil pemohon dan jawaban pihak terkait serta termohon yang dalam hal ini adalah KPU, ditemukan fakta hukum bahwa formulir D.Hasil tersebut memang diubah sejak awal ditetapkan pada 20 Februari yang kemudian dikoreksi dan ditetapkan kembali pada 5 Maret 2024 dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
“Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten, selain karena terdapat 2 (dua) Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten dengan tanggal yang berbeda dan perolehan suara yang berbeda,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic membacakan bagian pertimbangan di sidang MK di Jakarta, pada Jumat (07/06/2024).
“Proses perbaikan terhadap D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten tersebut dilakukan tidak berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Menurut penilaian MK bahwasanya guna menjaga kemurnian suara pemilih maka perlu dilakukan PSU pada 8 TPS yang ada di Kecamatan Simuk Dapil Nias Selatan 6.
Adapun 8 TPS yang dimaksud adalah: TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” Ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Laporan.Abisama.Halawa
Redaksi,Fs.B44