Nias selatan,-/Kabarkriminal.online//
Nilai demokrasi di bumi Nias Selatan semakin tercederai atas temuan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan, Sumut, seperti yang telah beredar di beberapa media sosial belakangan ini dan juga hal baru bahwasanya KPU Nisel diduga bandrol harga rekrutmen anggota PPS Pilkada 2024 mendatang.
Dikutip dari cahayapost,com.-
Bahwasanya ada sebuah video sedang melakukan wawancara kepada peserta yang lolos sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (11/06/2024) Jln. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Video tersebut salah seorang peserta anggota PPS mengaku bahwa dirinya telah dimintai uang sebesar Rp. 3.000.000 untuk bisa lulus pada seleksi PPS Pilkada 2024 mendatang. Dimana permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh seorang Komisioner KPU (BH).
Kemudian salah seorang peserta PPS lainnya yang enggan disebut namanya, yang ikut pada seleksi calon anggota PPS mengaku dirinya telah dimintai uang sebesar Rp. 4.000.000, untuk bisa lulus pada seleksi PPS Pilkada 2024 mendatang. Dan hal ini juga dilakukan oleh salah seorang anggota Komisioner KPU Nisel (IG).
Mengetahui kejanggalan tersebut, dilakukan konfirmasi kepada anggota KPU Nisel (IG) melalui WhastApp pribadinya, Rabu (19/6/2024) sekira Pukul; 15.12 WIB, dia hanya menjawab “Itu tidak benar, bang,” singkatnya.
Terpisah, menurut ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Yustinus Buulolo menyampaikan, bahwasanya dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tim pemantau bersama koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas DPC LAKI
dengan kredittas No . 004/PM.05/KI/7/2022 telah melakukan pencermatan terhadap seluruh nama-nama calon PPS yang lolos seleksi tertulis sebagaimana Pengumuman KPU kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPS untuk Pemilu 2024 dan Pengawasan terhadap proses seleksi wawancara PPS telah sampaikan hasil pengawasan terhadap rekrutmen PPS kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.
“Dari hasil pengawasan tim pemantau ⅙ LAKI Kabupaten Nias Selatan, diduga terdapat banyak nama calon PPS memperoleh nilai tertinggi pada seleksi tertulis namun pada seleksi wawancara yang nilainya disunat oleh panitia seleksi (KPU) sehingga nilai kecil bisa jadi lewat dan terpilih.
Kami selaku tim pemantau menyatakan bahwa ada indikasi kecurangan dari oknum KPU kabupaten Nias Selatan plus adanya istilah titipan nama calon PPS oleh oknum tertentu. Sementara jika dilihat pada jenjang pendidikan para calon, yang S1 dinyatakan gugur tetapi yang SMA atau sederajat dinyatakan lulus,” ujarnya.
Masih kata dia, bahwa tidak tertutup kemungkinan jika adanya istilah dugaan bandrol saat perekrutan badan Adhoc.
“Tidak dipungkiri jika adanya kepentingan terselubung di tubuh KPU Nisel karena hubungan politik dan bahkan hubungan kerabat dan keluarga ataupun money politics,” sambungnya.
Konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa melalui WhatsApp pribadi namun tidak ada respon sampai berita ini kembali ditayangkan.
Bersambung……..
Liputan// Abisama Halawa
Redaksi Fs.B44