OMG,…!!! KPU Nias Selatan Kembali Ngetrend

Blog362 Dilihat

NIAS SELATAN// Kabarkriminal.online//

Pelapor inisial FS terima balasan pengembangan pengkajian LP dari Bawaslu kabupaten Nias Selatan, atas dugaan pelanggaran kode etik Pemilu oleh para terlapor inisial RB bersama ketua dan anggota KPU Nias Selatan seperti tertuang dalam lembaran terlampir.

Dijelaskan bahwa KPU Nisel tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada pelapor untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 19 Juni 2024.

FS selaku pelapor menjelaskan, bahwa anggota PPK Lahusa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik (kerusuhan) pada pemilu serentak kemarin kembali dimenangkan atau terpilih pada rekrutmen badan Adhoc Pilkada 2024 tanpa adanya tindakan keras dari KPU Nisel.

“Sudah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU Nisel, namun anggota PPK Lahusa tersebut tetap saja dipertahankan untuk menang jadi penyelenggara. Maka hal ini merupakan sebuah dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Nisel dan untuk itu perlu dilaporkan ke DKPP agar bisa ditindaklanjuti supaya diberi sanksi tegas sesuai aturan kode etik Pemilu,” jelasnya, Jumat (21/06/2024).

Berdasarkan hal di atas telah dilakukan konfirmasi kepada ketua KPU Nisel tetapi tidak dan belum ada respon sama sekali hingga berita ini ditayangkan, dan akan dilakukan konfirmasi kembali di lain waktu.
Bersambung …

Liputan//Abisama Halawa
Redaksi//Fs.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *