SPBU 14.293.640 Seperti Kebal Hukum Walau Sejak Lama Diberitakan Media, Diduga Masih Saja Kangkangi aturan BPH Serta UU Migas

Blog349 Dilihat

KUANTANSINGINGI//Kabarkriminal.online//

SPBU 14.293.640 (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang letaknya di Teluk Kuantan Kelurahan sungai jering kecamatan kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Minggu 02/05/2024

SPBU ini patut diduga kuat telah mengesampingkan aturan BPH (badan pengawas harian) tentang Tatakelola Pendistribusian BBM(bahan bakar minyak) yang disubsidi pemerintah.

Yang mana aturan tersebut wajib dipatuhi oleh pihak Pertamina dan seluruh SPBU yang berada di republik Indonesia. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI No.2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis (BBM) Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dan ditegaskan pada pasal 55 undang-undang Migas, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Namun fakta dilapangan SPBU 14.293.640 di Sungai Jering Justru Terbalik, Alhasil aturan/himbauan BPH (badan pengawas harian) tersebut, diduga telah dikangkangi, Seolah-olah kebal hukum.

Beredarnya Video Amatir’ berdurasi 12 Menit di dua Whatshap Group di Kabupaten Kuansing, Yakni, “watshap group sekitar Kuansing dan group info A1 yang Memiliki Anggota group berkisar 600 Jiwa lebih, yang mana dalam isi Video tersebut telah mempertontonkan kerumunan para pemain (calo) BBM (bahan bakar minyak) Subsidi khusus Penugasan Jenis Pertalite.

Isi video amatir tersebut Terlihat Petugas Operator SPBU diduga sedang mengisi jerigen yang sudah diletakan secara berbaris disamping pompa mesin BBM oleh para pemain BBM bersubsidi pada Jumat/31/05/2024.

Video amatir tersebut berdasarkan sumber di kirim di dua Whatshap Group Kuansing dengan rasa tanpa ragu-ragu dan dikirim nya pada Hari yang sama sekira pukul 14:30 wib.

Setelah melihat video amatir tersebut ,Dan seorang jurnalis masih menemukan/Melihat di SPBU tersebut Praktik Penyalahgunaan BBM yaitu dengan Menggunakan Jerigen, dan pihak SPBU mengisikan BBM Kedalam Jerigen Sipemain (Calo).

“Iya jelas, saya melihat praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU itu dan para pemain meletakkan jerigen nya didekat pompa lalu pihak SPBU (operator pompa) mengisi jerigen tersebut, tidak jauh beda dengan “video amatir yang tersebar di group sekitar kuansing dan juga group info A1 itu”,,. jelas seorang jurnalis.

“Saya juga sempat meminta tanggapan kepada seorang bapak-bapak paruhbaya/masyarakat sipil yang enggan ingin disebut namanya, setelah selesai mengisi BBM kendaraan nya, dia mengaku sangat resah, geram dan kesal, juga merasa dirugikan oleh pihak SPBU dan si pemain BBM(calo) itu.

“Saya sangat geram dan saya juga akan tayangkan dimedia karna ini sudah termasuk melecehkan negara dengan diduga kangkangi undang-undang yang berlaku.

“Tayangkan melalui media Abang ya, Saya minta kepada Bapak Kapolres kuantan Singingi agar segera perintahkan anggota untuk cek kelapangan SPBU ini, Guna mendapat informasi yang lebih vailid dan jika ditemukan kebenaran informasi ini agar di tindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,.ucap seorang sumber dengan tegas ke awak media.

“Bila perlu, jika berita ini sudah tayang dimedia Abang, langsung saja tembuskan ke pihak Pertamina pusat atau BPH (badan pengawas harian)”,. tegas seorang sumber lagi, sambil pamit salam kepada awak media.

Terkait hal ini,Perlu diketahui Pihak SPBU hingga terbit berita ini belum membalas/menjawab konfirmasi dari awak media sampai saat ini, guna informasi/berita ini untuk berimbang. Minggu 2 Juni 2024.
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *