AMTI Riau Mendesak DPC Partai Gerindra Untuk Klarifikasi Terkait Video Viral Pengakuan AM Selingkuh Dengan JK, Oknum Anggota DPRD Rohul Terpilih

Blog173 Dilihat

ROHUL -//KABARKRIMINAL.ONLINE//

Atas Viralnya video soal dugaan adanya perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang terpilih 2024 dari Partai Gerindra Inisial JK dengan seorang IRT inisial AM yang masih berstatus istri orang menimbulkan polemik yang begitu meresahkan bagi seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Dendy Rahmanda S.H., selaku aktivis kemanusiaan dan ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Provinsi Riau.

“Kita sangat resah atas Viralnya vidio pengakuan seorang istri kepada suaminya terkait perselingkuhanya kepada inisial ‘JK’ hingga sampai melakukan perbuatan zina disalah satu hotel yang berada dipasir Pangaraian tersebut, sehingga kami dari AMTI Riau mendatangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kabupaten Rokan hulu pada hari Jumat, 05/07/2024 mengantarkan surat pengaduan terkait adanya nama salah seorang kader partai Gerindra Inisial JK yang sama-sama kita ketahui nama tersebut merupakan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, masa Bakti periode 2024 2029. Adapun isi dari surat yang kita tujukan kepada Pimpinan DPC Partai Gerindra Rokan Hulu tersebut berupa pernyataan sikap agar DPC Gerindra Rohul segera memberikan klarifikasi terkait viralnya vidio pengakuan perselingkuhan salah seorang kader partai Gerindra yang sudah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Rohul saat ini,” jelas Dendy.

“Ya…karna ini menyangkut Marwah dan nama baik lembaga kehormatan DPRD dan juga Daerah, apalagi Rokan hulu ini dikenal sebagai daerah yang memiliki julukan (Negeri seribu suluk) maka sangat penting sekali persoalan vidio viral perselingkuhan tersebut ditindak lanjuti dan ditanggapi oleh DPC Partai Gerindra Rohul dengan cara memberikan klarifikasi kepada publik. Sehingga masyarakat luas mengetahui tentang kebenaran dari isu yang sudah berkembang luas dikalangan masyarakat dan media sosial tersebut. karna jika dibiarkan begitu saja mungkin isu perselingkuhan oknum anggota DPRD ROHUL terpilih dengan seorang perempuan yang notabenenya masih berstatus istri orang tersebut akan menjadi asumsi publik yang tidak baik tentunya dinegeri seribu suluk ini,” tambahnya.

Dendy juga berharap kepada pihak – pihak yang merasa dirugikan atas vidio viral yang berdurasi 6.50 detik tersebut agar segera melaporkan AM wanita yang telah mengakui adanya perselingkuhan dan perbuatan zina yang sudah mereka lakukan apabila semua pengakuannya itu tidak benar.

Namun apabila semua ucapan dan pengakuan AM itu benar dan betul – betul terjadi maka Dendy juga meminta kepada Lembaga adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokanhulu untuk memberikan sanksi tegas kepada JK sesuai aturan hukum adat dan juga AD/ART partai Gerindra maupun Aturan Hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

karna jika hal itu benar-benar terjadi maka JK sudah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan Hukum dan juga telah menghancurkan Marwah Negeri Seribu Suluk yang dikenal begitu kental dengan kebudayaan dan juga agamanya serta beliau juga telah menghancurkan nama baik dari partai Gerindra itu sendiri.

“Jadi kita tunggu saja klarifikasi dari DPC Partai Gerindra Rokan Hulu terkait Video viral perselingkuhan yang melibatkan kadernya tersebut dalam beberapa hari kedepan sejak surat pengaduan keresahan masyarakat kita berikan kepada DPC Gerindra Rohul, namun apabila DPC Gerindra Rohul tetap bungkam, terkesan seperti membiarkan dan tidak ingin memberikan klarifikasi agar perkara video perselingkuhan yang telah viral dan menyebar luas ditengah masyarakat dan segala keresahan publik itu terjawab. Maka kami akan segera menyurati DPD PARTAI Gerindra Provinsi Riau dan juga DPP Partai Gerindra yang berada dijakarta,” ucap Dendy mengakhiri. (Team)

Sumber; AMTI Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *