Arlianus Zebua Yakin Kejari Gusit Berpegang Pada Moto, Sigap Inovatif Gesit dan Akuntabel dalam Pemberantasan Korupsi Di Kep.Nias

Blog310 Dilihat

Nias – //Kabarkriminal.online//

Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) mendesak Kajari Gunungsitoli segera memproses laporannya dengan nomor : 001/GP-KN/VII/2024 tentang dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pembangunan di kawasan Bandar Udara Binaka. Hal ini disampaikan Arlianus Zebua yang menjabat sebagai  Ketua LSM SIRA yang tergabung didalam aliansi GP-KN melalui pesan WhatsApp-nya kepada  Media  Senin (29/07/2024).

Dari pelaporan kasus ini, kita akan lihat bagaimana kualitas dan mutu kinerja sesungguhnya dari institusi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam penegakan hukum yang progresif tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi” Urai Arlianus

Team Kejari Gunungsitoli harus berani, harus jujur dan harus terbuka serta profesional dalam proses penegakan hukum, sehingga pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan bandar udara binaka yang diduga sarat penyimpangan hukum ini dapat memiliki kepastian hukum, dapat segera diperbaiki penyimpangannya dan segera disesuaikan, sehingga dapat tercegah kerugian Negara yang semakin besar serta dapat terwujudnya hasil pengerjaan proyek yang terjamin mutu dan kualitasnya sesuai perencanaan.”Imbuhnya

Masih Arlianus,  tim Kejari Gunungsitoli adalah kesatria dan Pahlawan Hukum, Mereka sangat patriotis dan independen, saya berharap sekali, bahwa kasus Bandar untuk Binaka ini, akan mereka usut secara cepat dan tuntas

“Banyak dugaan-dugaan kita bahwa ada indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek dikawasan Bandar Udara tersebut, salah satu contoh yakni pengakuan pihak pelaksana proyek menjelaskan dimedia bahwa semua bahan yang dipergunakan untuk pelebaran didatangkan dari Medan dan bersertivikat layak operasi (SLO)
tapi kenyataannya bahan material yg mereka pergunakan di ambil dari sungai Idanogawo Kab Nias.”Ungkapnya

Lebih lanjut Arlianus Zebua, dari situ aja bisa kita duga sudah ada kerugian Negara yakni Cost Jarak Angkut.
Yang kita sayangkan lagi adalah pengakuan mereka AMP tersebut didirikan hanya untuk keperluan Pembangunan Bandara, tapi pada akhir Desember tahun 2023 mereka telah melakukan Penjualan diluar Bandara Udara.

“Kalau seandainya ada indikasi mereka memperlambat, menutupi bahkan segaja mempetieskan kasus ini dengan segala alasan pembenarannya, karena alasan faktor X dan faktor Y, maka kalau demikian peristiwanya, sesungguhnya Kejari Gunungsitoli itu bukan lagi sebagai kesatria atau pahlawan tapi justru sebagai penghianat penegakkan hukum di NKRI ini, “Tegas Arlianus Zebua.

Sambungnya, percuma banyak tersedot uang Negara dalam membiayai dan memfasilitasi lembaga atau institusi itu disini, tapi keberadaanya sesungguhnya tidak bermanfaat, tidak berguna dan tidak berdampak bagi masyarakat Nias dan Indonesia, khususnya dibidang penegakkan hukum yang progresif.

“Surat kita yang pertama yg di alamatkan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Sumut dgn No Surat 08/GP-KN/V/2024, kita sudah memberikan tembusannya ke Kejatisu dan Kejatisu telah membalas surat tersebut dengan No. R -389/L.2.3/Dek.1/07/2024.
Isi dari surat balasan tersebut adalah laporan GPKN sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti,  ” Kata Arlianus

Setelah kita mendapat balasan surat dari Kejatisu maka kita membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hukum pada Proyek dikawasan Bandara Udara Binaka, karena diduga ada indikasi kerugian negara, akibat dugaan Konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa, maka untuk menghindari adanya kerugian negara maka kita dari GPKN membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“GPKN bukan menghalangi Pembangunan tapi kita mengawal Proses pembangunan,  karena pemanfaat Pembangunan adalah kita masyarakat Kepulauan Nias

Besar harapan kita bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat menindak lanjuti Surat balasan dari Kejatisu, dan juga Surat Laporan Resmi kita tertanggal 10 Juli 2024 dengan Nomor Surat 01/GP-KN/VII/2024, kami meyakini Motto Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni,  SIGA, Soluktif,  Inovatif,  Gesit dan Akuntabel,  diterapkan tanpa pamrih, ” Tandas Arlianus Zebua mengakhiri

Liputan Makmur Gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *