Daeng Johan Ketua DPP PPRI Minta APH ke Lokasi Penambangan Quari Yang Diduga Kuat Ilegal dan Tangkap Pemiliknya ‘Efrinaldi’

Blog202 Dilihat

PEKANBARU,-//KABARKRIMINAL.ONLINE//

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI) Daeng Johan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polda Riau Khususnya di wilayah hukum Polres Kampar, Agar segera menertibkan tambang Quarry yang di duga ilegal tersebut milik Efrinaldi.

Dari pantauan Tim media ini saat melakukan investigasi dilapangan, Quarry Yang diduga Ilegal tersebut beralamat di lokasi taman wisata GO GREN sungai pinang, Kabupaten Kampar.

Polres Kampar saat ini sedang gencar- gencarnya melakukan penertiban setiap aktivitas ilegal seperti Ilegal Logging dan aktivitas penambangan ilegal, namun Quari PT Rinaldi Karya Grup (RKG) yang pemilik nya bernama Efrinaldi nampaknya tidak takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terbukti Quari milik nya tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasanya, padahal Quari yang lain sudah pada tutup.

Tampak dengan jelas penambangan aktivitas yang diduga Ilegal tersebut sangat merusak lingkungan dan terkesan aktivitasnya kebal hukum.

Penambangan yang dilakukan oleh PT RKG dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan produktif dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada kerusakan pada lingkungan selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor. Rabu (10/7/2024)

Salah satu warga tempatan yang enggan disebutkan namanya saat Tim turun ke lokasi mengatakan bahwa aktivitas penambangan ini sudah berlangsung cukup lama,

” Aktivitas ini sangat menggangu masyarakat, karna kendaraan mereka hampir setiap hari lalu lalang disini, sehingga membuat jalan yang dilalui kendaraan tersebut rusak dan juga sangat membahayakan pengguna jalan. Jalannya Kecil dilalui kendaraan bertonase besar dan tentunya sangat membahayakan pengguna jalan terkhusus masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua,”.

Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah dan APH setempat untuk segera melakukan penertiban aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Ketua RT setempat yang bernama Dayat, ujar Warga setempat

Ditempat yang terpisah Ketua DPP PPRI, Daeng Johan saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, kepada media ini mengatakan bahwa,” sangat menyesalkan keberadaan Quarry yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan apalagi aktivitas nya sudah berlangsung cukup lama dan terkesan ada pembiaran oleh APH setempat

” Saya sangat heran, kenapa Pemerintah Kabupaten Kampar dan APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan aktivitas nya sudah sangat jelas dapat merusak lingkungan sekitar,” tegas Daeng Johan

Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kampar serta Polres ataupun Polsek setempat, ini ada apa? kata Daeng Johan

Lanjutnya, tambang Quari ilegal di seputaran Desa Sungai Pinang padahal sudah berulang kali diberitakan oleh sejumlah awak media, akan tetapi aktivitas Quarry yang di duga tidak mengantongi izin milik Efrinaldi (PT RKG) tetap beraktivitas seperti biasanya. Kuat dugaan Quari tersebut sudah melakukan kordinasi dengan APH dan aparatur pemerintah setempat.

Terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari pusat bahkan pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH Setempat dalam hal ini Polres Kampar, tegas Daeng Johan.

Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH

Untuk itu kami meminta oleh Kapolda Riau dan Kapolres Kampar serta Polsek setempat, untuk segera turun ke lokasi tambang Quari Ilegal tersebut karna keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan segera tangkap pemiliknya yang bernama Efrinaldi jika terbukti bersalah, tegas Daeng Johan

Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. Tutupnya

Sampai berita ini dinaikkan, Tim Awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak PT RKG Karna belum mendapatkan Kontak WA Pemilik, akan tetapi Tim awak media akan mengkonfirmasi ulang terkait pemberitaan diatas

Bersambung,………..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *