Labuhanbatu,-//Kabarkriminal.Online//
Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, S.H., bersama Tim Opsnal Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian. Pelaku berinisial DHS alias Sartika (54) seorang pria warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat penangkapan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone yang berisi angka-angka tebakan judi jenis togel tertanggal 17 Juli 2024. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 1.350.000, yang terdiri dari 11 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp 50.000. Tak hanya itu, sebuah buku tulis yang berisi angka-angka tebakan judi togel tertanggal 17 Juli 2024 dan sebuah pulpen juga turut diamankan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan, Jumat (19/72024) Kronologis Penangkapan ini bermula pada hari Rabu, 17 Juli 2024, ketika Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian TOGEL SINGAPORE di TKP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak cepat. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang menjalankan aktivitas perjudian tersebut.
Kasi Humas menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas segala bentuk kejahatan,” ujar Kasi Humas
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “ Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif”. Tutup Kasi Humas
Liputan Doday Goeltom