Minta Manajemen PT. Torusganda Tamtim Hak Pekerja Tipiring Brondolan Wajib Dibayarkan

Blog245 Dilihat

Rokan Hulu -// Kabarkriminal.online//

Dinas Koperasi UMKM Transmigrasi Dan Ketenagakerjaan (Diskopumkmtransnaker) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melakukan mediasi antara tiga orang karyawan dan Manajemen PT Torusganda, Perkebunan Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Selasa (23/7/2024).

Mediasi dipimpin langsung Ibu Rahmi Mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Diskopumkmtransnaker Pemkab Rokan Hulu menanggapi Surat Permohonan Pengaduan Tiga Karyawan PT Torusganda di Putus Hubungan Kerja (PHK) dasar Putusan Pengadilan Negeri didakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Mencuri Brondolan di perusahaan tempat mereka bekerja.

Dalam meditasi Hadir Tiga Orang Karyawan PT Torusganda tersebut ke masing-masing bernama Pardamean Manalu Pembuat, Jaga Genset kerja 22 Tahun, Mariko Daeli, Pemanen 12 Tahun dan Jerry Sitorus, Pembuat, 11 Tahun Kerja dari Perusahaan yakni Kepala Personalia B. Nadeak, dilansir nawacitapost.com

Terpantau selama mediasi berlangsung diruang Mediator
Diskopumkmtransnaker Pemkab Rokan Hulu, Tiga Karyawan PT Torusganda diberikan kesempatan untuk menceritakan kronologis hingga mereka di PHK Kerena Tipiring Brondolan.

Hal yang sama juga pihak Manajemen Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Torusganda Perkebunan Tamtim, Kecamatan Tambusai oleh Kapersonalia B. Nadeak diberikan waktu untuk lmelakukan Karilifikasi langsung.

“Untuk pesangon memang tidak bisa lagi, karena putusan pengadilan negeri sesuai Undang-undang dan Peraturan hak nya yang lain karyawan harus dibayarkan oleh Perusahaan, silahkan untuk dilakukan Bipartit dulu dalam perusahaan,” tegas Rahmi selaku Mediator PHI Diskopumkmtransnaker Pemkab Rokan Hulu.

“Kami dari Pihak perusahaan dengan jangka seminggu kedepan atau 7 hari kerja, hasil Bipartit akan disampaikan ke Mediator dan Pihak Karyawan, karena kami juga mengajukan ke Kantor Direksi di Medan,” kata B.Nadeak.

Untuk diketahui Tiga Karyawan PT Torusganda telah melayangkan surat pengaduan mereka di Diskopumkmtransnaker Pemkab Rokan sejak tanggal 7 Juli 2024.

“Kami berterima kasih kepada ibu Mediator, sudah menindaklanjuti surat permohonan dan pengaduan hak kami di PT. Torusganda.” kata mereka karyawan..

Liputan Serahati Buulolo
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *