Pedoman Tahapan Perencanaan Penggunaan Program Dana Desa (DD)

Blog239 Dilihat

BENGKULU KAUR,-// Kabarkriminal.onlane//

Sampai hari ini masih banyak pemberitaan negatif di media online terkait program Dana Desa ( DD ) di wilayah beberapa kecamatan Kabupaten kaur,Dalam Pemberitaan tersebut , ada beberapa dugaan program DD tidak sesuai pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, misalnya tidak transparan dalam program kegiatan DD, juga beberapa dugaan penggelembungan yang bersumber dari APBN DD minggu 28/07/2024.

Dugaan menghindar dari pantauan awak media.
Dengan adanya beberapa pemberitaan tersebut, hingga menjadi sorotan publik.

Berikut pedoman tahapan perencanaan Program Dana Desa ( DD ):
1. Keterbukaan informasi pembangunan Desa.
Desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal- hal sebagai berikut:
A. Data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa.
B.Dokumen RPJM Desa.
C. Program/proyek masuk Desa.
D.Besaran anggaran Desa dan sumber pembiayaan pembangunan Desa. E. Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam yang mendukung SDGs Desa.

2. Musyawarah Dusun/kelompok:
A. Warga Desa mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh Desa melalui berbagai forum diskusi.
B. Tim penyusunan RPJM Desa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah Desa /kelompok untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa.
C. Masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa.dan
D. Hasil Musyawarah Dusun /kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.

3. Musyawarah Desa
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat Desa wajib mengawal usulan Prioritas Penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Berita acara Musyawarah Desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes.

“Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Sarana publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
Baliho, papaninformasi Desa,
media elektronik, Media cetak, Mediasosial, Website Desa, leaflet,
pengeras suara di ruang publik, dan
media lainnya sesuai dengan kondisi dalam Desa.

“Dalam Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

“Semoga kedepannya Desa yang ada dugaan program DD, dapat berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, hingga program yang bersumber dari APBN DD bisa berjalan sesuai harapan. Menuju Desa yang Bersih, Sejahtera, Inirgek dan Religius.
“Demikian,

Penulis : Royen jupiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *