Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
Seorang pria berinisial AH alias Awal (42) warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu di Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara
AKP Syafrudin Amir mengatakan Selaku Kasih Humas Polres mengatakan, AH ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi tentang lokasi yang sering digunakan tempat transaksi narkotika dan adanya seorang pria memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual sabu di Tangkahan Bosi Kuala Bangka.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH karena memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (12/7/2024)
Dalam Penangkapan itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 745.000,-.
Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kisaran. Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan untuk meringkus R, namun hingga kini keberadaannya belum ditemukan.
Lanjut Kasi Humas, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kami. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tutup Kasi Humas
Liputan Doday Goeltom
Redaksi FS B44