Labuhanbatu,-//Kabarkriminal.Online//
TP (51) seorang Warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan Polisi lantaran dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha Es Kristal yaitu Eddy Wijaya.
TP berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Ipda Seniman, SH,MH di Jl. Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/7/2024)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis kejadian, Jumat (12/7/2024) pada tanggal 1 November 2023 hingga 30 November 2023, pelaku memesan dan menerima es kristal milik korban untuk dijual ke warung-warung di wilayah Rantauprapat. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik korban, kemudian Pelaku mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp dengan menggunakan tiga cara: BRImo, Dana, dan Brilink. Jelas AKP Syafrudin
Dan pada tanggal 6 Desember 2023, korban mencurigai adanya kejanggalan dalam bukti transfer yang diberikan pelaku. Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan bahwa dari 31 transaksi yang dikirim pelaku, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya dan 30 transaksi ternyata fiktif.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.835.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, kemudian pada tanggal 31 Mei 2024 korban membuat laporan Polisi di SPKT Polres Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutup AKP Syafrudin
Liputan Dodai Gultom
Redaksi Fs.B44