ROHUL,-//Kabarkriminal.online//
Tersangka berinsial MR alias RO (21),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Senin (29/7/2024).
Pria ini, kata AKP Repelita, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Jalan Lintas Peladangan Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka, berupa Dua Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, dan Satu Unit Handphone merk Realme warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0822-1786-xxxx,” rinci Kasat.
AKP Repelita menerangkan, kronologis kejadian, pada Senin (22/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap MR di Sebuah Rumah Jalan Lintas Peladangan Desa Bangun Jaya.
Dari Penangkapan tersebut, ditemukan Dua Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Unit Hand Phone merk Realme warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0822-1786-xxxx.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari YG, dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.
“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita mengakhiri.
Liputan Serahati Buulolo