Selesaikan Kasus Pengancaman Dengan Restorative Justice, Dilaksanakan Polsek Sibolga Selatan

Blog182 Dilihat

SIBOLGA – //Kabarkriminal.online// Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Chandra Purba, SH, Kanit Binmas Polsek Sibolga Selatan AIPTU Alfonc Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Habil BRIPKA Irwansyah, Bhabinsa SERDA Asrul Sihite, Kepling III Kelurahan Aek Habil Wiwin Sriyani dan Personil Polsek Sibolga Selatan, berhasil menyelesaikan Perkara Pengancaman melalui Restorative Justice. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 18.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga Sabtu 20/07/2024 Pukul,18.00 WIB.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS.Hulu, melalui Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan Kasus Pengancaman tersebut sesuai Laporan Polisi : LP/B/30/VII/SPKT/2024/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 18 Juli 2024. Kejadian Pengancan tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, An. Pelapor IKMADLUDDIN LUBIS. Pengancaman tersebut dilakukan oleh RIKO ZALUKHU, terhadap IKMADLUDDIN LUBIS. Pengancaman terjadi dijalan Kesturi Gg. Talit Tobing Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, kedua Belah Pihak sepakat melakukan Perdamaian. Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Chandra Purba, SH, Kanit Binmas Polsek Sibolga Selatan AIPTU Alfonc Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Habil BRIPKA Irwansyah, Babinsa SERDA Asrul Sihite dan Personil Polsek Sibolga Selatan dan Kedua Belah Pihak, Pihak Tersangka dan Pihak Korban serta Kepala Lingkungan III Kelurahan Aek Habil. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus tersebut dengan Restorative Justice.

Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Selatan dan Personil Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga disepakati bahwa kedua Belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Personil Polsek Sibolga Selatan, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Kekeluargaan dengan Restorative Justice. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.

Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Personil Polsek Sibolga Selatan dan Kedua Belah Pihak, berharap bahwa penyelesaian kasus ini dengan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan dengan Restorative Justice, dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

Redaksi FS .B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *