Tertipu Bisnis Kerjasama Barang dan Jasa, Seorang IRT Asal Labuhanbatu Buat Laporan ke Polisi

Blog285 Dilihat

LABUHANBATU,-//KABARKRIMINAL.ONLINE//
Seorang ibu rumah tangga bernama Zwesty Simbolon (43) warga Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Hal ini dilakukannya lantaran merasa kecewa dan hanyut dalam upaya bujuk rayu serta iming – iming kerja sama dalam usaha bisnis pengadaan barang dan jasa.

Kepada awak media, Kamis (4/7/2024), Zwesty menyampaikan, bahwa pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 09.32 Wib, dia telah melakukan transaksi melalui Bank Sumut ke rekening terlapor SE.

Itu dilakukan setelah terlapor meminjam sejumlah dana dengan alasan kekurangan modal untuk pengerjaan proyek titi panen, angkutan TBS di PTPN IV Kebun Ajamu.

Adapun dana Rp250 juta yang dikirim akan dikembalikan setelah pekerjaan selesai.

“Bahkan inisial SE juga berjanji akan memberi sebagian keuntungannya kepada saya,” ujarnya.

Dia menceritakan, pengiriman uang melalui transfer ke rekening terlapor pertama kali sebesar Rp230 juta ke rekening SE.

“Dan keesokan harinya saya transfer lagi 20 juta melalui Brilink, jadi total uang yang saya serahkan keseluruhan kepada terlapor Rp250 juta,” terangnya.

“Sudah cukup sabar saya menunggu etikat baik dari terlapor. Kurang lebih 5 tahun saya menunggu pengembalian uang tersebut, namun sampai saya membuat laporan ini tidak ada niat baiknya.” bebernya.

“Dia berjanji kemarin akan mengembalikan pada Senin, 31 Agustus 2020, namun rasa kecewa itu semakin bertambah dengan tidak dibayarkannya lagi upah pengangkutan tangkos dan tbs truk saya melalui SP (surat jalan) PT. Berumun Jaya, semenjak tahun 2022. Sampai saat ini juga jasa angkutan saya tidak pernah dibayarnya,” bebernya kembali.

Akibatnya, Zwesty mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp28 juta lain lagi dari SP TBS yang sudah diambil, tapi belum dibayarkan sebesar Rp10 juta.

“Atas kekecewaan itulah saya melopor kepada pihak berwajib nomor Polisi: LP/B/844/VII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU, dengan kerugian sekitar kurang lebih Rp270 juta, harapan saya ada etikat baik saudara Syahrul Efendi, apabila tidak ada etikat baiknya saya berharap kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sangsi hukum pidana yang berlaku dan diterapkan di Negara Indonesia,” tutupnya.

Liputan//Doday Goeltom
Redaksi// FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *