KUANTANSINGINGI,- //Kabarkriminal.online//
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,18 gram. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Kamis (25/7/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Taluk. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim melakukan penangkapan pada pukul 17.30 WIB di rumah salah satu tersangka, DA (44).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Dua tersangka yang diamankan adalah DA (44) residivis kasus narkoba dan AP (44) residivis kasus curat, Keduanya berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu,”
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan meliputi Lima paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening, Satu unit handphone merk Oppo warna hitam, Satu unit handphone merk Vivo warna hitam, Satu unit handphone merk Realme warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Satu buah alat hisap boong, Satu buah timbangan digital, Satu buah sendok, Satu buah mancis, Satu buah kotak warna putih, Lima buah plastik klip bening ukuran kecil dan Satu buah plastik klip bening ukuran sedang.
Ketika penangkapan berlangsung, DA (44) terlihat menjatuhkan sebuah kotak putih yang di dalamnya berisi lima paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi DA (44) dan segera diamankan oleh tim.
Dari hasil interogasi, DA (44) mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama IJ yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dibeli seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka, DA (44) dan AP (44), positif mengandung amphetamine.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi,” Pungkas AKP Novris.
Redaksi