Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
CS alias Asiang (45) yang berdomisili di Kelurahan Rantauprapat ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jl. Sirondurung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Minggu (28/7/2024)
Dari hasil penangkapan Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip sedang dan delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,74 gram/bruto. Selain itu, ditemukan juga 1/4 pil ekstasi merek Yutobe warna coklat seberat 0,30 gram/bruto, lima bungkus plastik klip sedang kosong, satu pack plastik klip kecil kosong, dan satu buah kaca pirex berisi bekas bakar sabu seberat 2,25 gram/bruto.
Dan petugas juga menemukan dua buah kaca pirex kosong, satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu buah mancis warna biru, satu buah dompet kecil warna hitam, dua kotak korek api, satu unit handphone android dan satu buah alat hisap sabu.
Dari keterangan Asiang, seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya, yang ia peroleh dari seorang pria yang namanya belum diketahui dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan komitmen Polres Labuhanbatu untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini menjadi bukti nyata dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, khususnya terkait narkotika. “Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” Ucap Kapolres melalui Kasi Humas AKP Syafruddin
Penulis : Doday Goeltom