TELUKKUANTAN,–//Kabarkriminal.onlone//
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (29/8/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AC (20) di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Penangkapan tersangka AC berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim mata elang pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan pengintaian di sekitar Kelurahan Sungai Jering. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal melihat AC sedang berjalan dari dalam rumahnya menuju pagar. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC,” ungkap Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang dibalut tisu di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik AC. Tidak berhenti di situ, AC juga mengakui bahwa ia telah melempar atau meletakkan narkotika jenis shabu ke dalam sebuah parit, yang dibungkus dalam plastik berwarna kuning bermerek Apollo. Tim Opsnal bersama AC kemudian mengambil paket tersebut dari lokasi yang disebutkan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Dua buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,97 gram, Satu lembar tisu, Satu buah kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik merk Apollo warna kuning, Satu unit timbangan digital, Satu bal plastik klip bening kosong, Satu buah mancis, Satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker dan Uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Dalam interogasi, AC mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru. AC menerima sebanyak 38 paket narkotika jenis shabu dari K melalui transaksi online. AC juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 jika berhasil menjual seluruh paket tersebut. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa AC positif mengandung amphetamine, yang menegaskan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka AC kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, AC beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi.
Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan “bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” Pungkas Kasat.
SB//Humas Res Kuansing
Redaksi FS B44