Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Sekretaris Jenderal PKB Dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu

Blog176 Dilihat

Rantauprapat//Kabarkriminal.Onlien//

Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Labuhanbatu melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Mako Polres Labuhanbatu pada Kamis (8/8).

Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Tindakannya diduga menyerang nama baik Ketua Umum PKB, Dr. (HC) Drs. H.A. Muhaimin Iskandar, M.Si, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan di dalam internal partai.

Ketua DPC PKB H. Umar Lubis bersama Penry Patar Tua Nababan, SH, MH, sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, dan Ulong Syahrudin Rambe, Kepala Sekretariat DPC PKB Labuhanbatu bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.

Umar Lubis menyampaikan kepada awak media bahwa secara resmi DPC PKB Labuhanbatu telah melaporkan Lukman Edy sesuai dengan LP/B/997/VIII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

“Atas pernyataan Lukman yang mengandung tuduhan yang kami anggap mencoreng reputasi PKB dan membahayakan partai secara institusi maupun para pimpinan PKB,” jelasnya.

Umar Lubis berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Organisasi Partai PKB memiliki AD/ART sendiri, tidak boleh pihak di luar pengurus partai mencampuri urusan internal partai,” ucapnya dengan tegas.

Penulis : Doday Goeltom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *