FYAAZ Tersangka Pencurian Toko Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga

Blog119 Dilihat

SIBOLGA – //Kabarkriminal.online//

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Toko I’m Fashion Store, Jalan Sutomo No. 29, Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024. Kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari Andri Ade Vio, Supervisor Toko tersebut, yang segera menghubungi Pihak Kepolisian setelah kejadian berlangsung,Selasa 05/08/2024.

                      Barang Bukti

Menurut Laporan Resmi yang terdaftar dengan Nomor LP/B/125/VII/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, pukul 00.05 WIB, di Jalan Sutomo No. 29 Kelurahan Kota Baringin KecMatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Dalam kejadian tersebut, Pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga dari Toko, termasuk tas, dompet, dan pakaian, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 21.127.500. Melihat besarnya kerugian dan dampak yang ditimbulkan, Pihak Kepolisian segera melaksanakan langkah-langkah Penyelidikan yang Intensif.

Setelah menerima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak cepat dengan melakukan berbagai upaya Penyelidikan. Berbagai teknik dan metode investigasi diterapkan untuk mengidentifikasi dan menangkap Pelaku. Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, usaha keras Tim membuahkan hasil dengan diamankannya seorang Tersangka bernama FYAAZ Alias F (25) Tahun, Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga. Tersangka sebelumnya telah memiliki catatan terkait Kasus Percobaan Pencurian, yang mempermudah identifikasi dan penangkapannya.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus tersebut. Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, setelah dilakukan interogasi mendalam, FYAAZ Alias F, mengakui semua keterlibatannya dalam Kasus Pencurian tersebut. Dalam proses Penyelidikan lebih lanjut, Pihak Kepolisian juga berhasil menemukan dan mengamankan berbagai Barang Bukti dari lokasi kejadian, seperti lampu, pisau, dan barang elektronik, yang diduga merupakan barang curian dari Toko. Barang-barang tersebut kini telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan penangkapan dan pengakuan dari tersangka, kasus ini kini berada dalam proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum yang berlaku diterapkan dengan adil, untuk memberikan keadilan bagi pihak korban dan masyarakat luas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa kedepannya, ujar Kasat Reskrim.

Redaksi FS B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *