Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
AK alias Kamil alias Melo (53) seorang residivis kembali ditangkap Satresnarkoba Polres di Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (25/7/2024)
Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet dan satu unit handphone android.
Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan berawal dari Informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Selanjutnya, Tim opsnal, yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba IPTU R. Manik, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap Kamil di lokasi yang telah diidentifikasi.
Setelah penangkapan, Kamil mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu beserta alat hisap di rumahnya. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, dan menemukan barang bukti tambahan sebagaimana disebutkan di atas.
Selanjutnya, Abdul Kamil beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait narkotika. Tindakan ini tidak hanya membantu pihak kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Penulis : Doday Goeltom