SIBOLGA – //Kabarkriminal.online//
Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, pukul 05.45 wib, di Jalan Hiu tepatnya di Home Stay Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, yang dilakukan oleh TASYA AMELIA CIAM (Pelaku), terhadap STEFANY GHORETTY (Korban),
kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Sibolga dan Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Sibolga, mengingat Pelaku masih di bawah umur, Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Surya Dharma dan Penyidik Pembantu Polsek Sibolga Sambas dan Kedua Belah Pihak. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 37 / VIII / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 02 Agustus 2024. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga Senin 12/08/2024.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Terlapor telah mengakui dan menyadari Kesalahannya serta telah meminta maaf kepada Pelapor, selanjutnya Pelapor telah memaafkan Terlapor.
2. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ataupun Tindak Pidana lainnya kepada Pelapor maupun Pihak manapun.
3. Terlapor dan Pelapor berjanji tidak akan lagi sindir menyindir dikemudian hari.
4. Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat, maka kami Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk tidak mempersalahkan masalah tersebut ke jalur hukum, apabila salah satu pihak mengingkari isi Kesepakatan ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Sibolga Sambas, Personil Polsek Sibolga Sambas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Bambu dan Kepling Pancuran Bambu, Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Sibolga, Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sibolga, serta kedua Belah Pihak. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Penganiayaan. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
Redaksi FSB44