Bengkulu, Kaur //Kabarkriminal.onlane//
Setiap dalam perikrutan Badan Ad hok (PPK dan PPS ) ada beberapa syarat yang di lakukan oleh calon PPK dan PPS yakni, Pengisian Formulir administrasi Secara online sekaligus penyerahan fisik formulir ke KPUD, Ujian mengisi soal secara onlin dan interview/ Wawancara.
“Dalam peraturan PKPU tidak ada larangan bagi siapapun untuk menjadi penyelenggara pemilu , selagi mereka mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.
“Di duga KPUD kaur tidak menghiraukan atau menghormati Peraturan dan UU yang berlaku dalam Pemerintah.
“Hingga saat ini menuju Pilkada Perikrutan badan adhok ( PPK dan PPS ) di beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Kaur masih ada gejolak di beberapa kalangan, ad dugaan perikrutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa alasan semakin menguatkan dugaan dalam perikrutan Badan adhok.
“Hasil investigasi Awak media di lapangan, Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, hingga saat ini ada dugaan pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana ada beberapa badan ad hok ( PPK dan PPS ) yang di luluskan/terpilih adalah Guru PPPK dan BPD.
“Berdasarkan Peraturan UU rangkap jabatan Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga PPPK, dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara ( APBN dan APBD ).
“Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
“Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
“Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
“Saat awak media konfirmasi dengan kabag hukum pemda kaur Dasrul Imran, Kamis, (30/5/2024), beliau menjelaskan Deng adanya rangkap jabatan, salah satu langkah yang harus di lakukan adalah mereka yang rangkap jabatan ( Dubel gaji APBN dan atau APBD ) harus memilih salah satu dari jabatan tersebut. Tapi sebelumnya Pihak KPUD kaur tidak pernah kordinasi dengan pihak Pemda, dalam hal ini Pihak Komisioner KPUD Kaur yang harus bertanggung jawab.
“Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Komisioner KPUD Kaur dan Hingga terbitnya berita ini pihak KPUD Kaur belum dapat di temui oleh awak media kabarkriminal.onlane. sehingga berita ini di turunkan Bersambung
Liputan Royen jupiri