Labuhanbatu //Kabarkriminal.Online//
Dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap pengedar sabu di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (10/8/2024)
Pelaku yang ditangkap berinisial TW alias Bowo (30) dan penangkapan TW ini dipimpin langsung Ipda Rahmadhan Hilal bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafruddin menjelaskan kepada awak media kronologi penangkapan, Selasa (13/8/2024). Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram bruto, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan oleh tersangka.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dalam interogasi, TW mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu, Kata AKP Syafruddin
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut, namun upaya pencarian di Desa Janji tidak membuahkan hasil. Saat ini, Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
KKasi Humas AKP Syafrudin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam penangkapan ini dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap upaya pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucapnya.
Penulis : Doday Goeltom