Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap R alias Ucok Roy (42) yang merupakan pengedar sabu dan berdomisili di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara. Senin (12/8/2024)
Operasi penangkapan itu pimpinan langsung Ipda Rahmadhan Hilal dan Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,07 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita sebuah dompet berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dalam interogasi awal, Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang beralamat di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, saat tim melakukan pencarian terhadap Iwan, tersangka tersebut tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap I yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kasi Humas AKP Syafrudin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang sangat membantu dalam penangkapan ini. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.” Ucapnya
Penulis : Doday Goeltom