Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
Melawan saat di interogasi oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke atas namun tidak digubris, hinga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menambak kaki kanan BH. Dan petugas melarikan BH Kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis
Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan kronologi penangkapannya Selasa (27/8/2023) Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjual sabu-sabu di lokasi tersebut, tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap BH (32) warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara. Dan ditangkap di Jl. Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (24/8/2024)
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas speaker di ruang tamu rumah tersangka.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial DD, yang beralamat di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas pun segera melakukan pencarian terhadap DD, namun tidak menemukan tersangka di kediamannya.
Saat ini, tersangka BH beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19.54 gram, satu buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan satu buah handphone Infinix berwarna putih, telah dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang bahaya dan upaya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Liputan : Doday Goeltom