Perbuatan Bejad Seorang Ayah Kandung di Kaur Setubuhi anak kandungnya Sendiri Hingga berkali-kali

Blog160 Dilihat

Kaur_// Kabarkriminal.onlane //

Perbuatan biadab dilakukan oleh seorang ayah berinisial SY (41), Warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Pasalnya, dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16), berulang kali mulai tahun 2014 hingga 2023 lalu.

Akibat perbuatannya ini, SY terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur. Jum’at (23/8/ 2024)

“Tersangka ini sempat melarikan diri sejak dilaporkan oleh ibu korban dan Kamis 22 Agustus 2024 kemarin berhasil kita amankan. Untuk korban ini merupakan anak kandung tersangka sendiri,”kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui KBO Reskrim Aldino Murullah S.Tr.K didampingi Kanit PPA saat menggelar pres release tersangka persetubuhan anak di aula Satreskrim Polres Kaur,Jum’at 23 Agustus 2024.

Dalam jumpa pressnya KBO menyampaikan, tersangka diamankan anggotanya Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 di perkebunan Kecamatan Lukang Kule.

SY diamankan lantaran melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini terungkap Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah pelapor Kecamatan Maje Kabupaten Kaur,

Anak kandung pelapor bercerita kepada pelapor bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri SY dan terakhir kali terjadi sekira bulan Agustus 2023 bertempat di dalam kamar anak korban.

Dikarenakan keponakan pelapor mampir ke rumah pelapor dan melihat pelapor sedang menangis,

Selanjutnya pelapor menceritakan kepada keponakan pelapor bahwa anak kandung pelapor telah disetubuhi oleh tersangka dan akhirnya pelapor melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur. ” Demikian

Liputan : Royen jupiri
Redaksi FS B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *