Wartawan Di Rohul Diduga Dikeroyok Kelompok Preman, Kasusnya Sedang Dilidik Polsek Rambah Hilir, GWI Minta Para Pelaku Proses Hukum

Blog226 Dilihat

Rokanhulu,-//Kabarkriminal.online//

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rian Alfian, meminta aparat kepolisian untuk menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawanan dan pengeroyokan terhadap wartawan.

Korban bernama Asrul Harahap penulis disalah satu media didarah tersebut, Perutiwa terjadi di Rumah makan Angkola Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu – Riau sabtu (3/8/2024).

“Kita minta Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu mengusut para pelaku diduga preman, yakni Herman CS Warga Simpang D dan usut Tuntas Kasusnya hingga siapa aktor intelektualnya seret sampai ke meja hijau Karena telah berani membawa 5 orang temannya mendatangi rumah kediaman Asrul dan menyerang saat Korban baru terbangun dari tidurnya,”” kata Alfian yang lebih akrab dipanggil Bang Gondrong itu kepada sejumlah wartawan, Senin (5/8/2024) Sore

Ditegaskan Alfian, bahwa para pelaku penyerangan terhadap wartawan bernama Asrul di duga Komplotan Doni CS yang kerap melakukan penggelapan mobil dan saat ini DN Warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Sudah di amankan di Polres Rohul

Herman Cs Awalnya mengancam Asrul dan akan mengajak Duel di Simpang D namun Asrul menolak hingga akhirnya pada Sabtu (03/8/2024) Dia bersama 4 orang temannya mendatangi rumah Korban

Sesampainya di rumah korban diduga preman salah satu pelaku Herman CS sambil marah marah, hingga terjadilah Perkelahian satu lawan dua yang menyebabkan Asrul bersimbah darah dengan tangan nyaris putus terkena pecahan kaca seteling

Atas Peristiwa itu Asrul merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir pada hari itu juga untuk diproses secara Hukum,” ungkapnya.

Alfian menambahkan wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.” Katanya.

“Mengutip poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.

Diakuinya, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan, di antaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi Penggelapan yang dilakukan oleh Herman CS

“Jadi selaku mitra kerja Kita meminta kepada Polres Rohul melalui Polsek Ranbah Hilir untuk mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini sekaligus menangkap Para Pelakunya,” Pungkasnya

Ditempat terpisah Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana Penanganan dan tindak lanjut dari laporan Korban Pengeroyokan terhadap Korban Asrul Harahap mengatakan

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi bang, proses penyelidikan terus berlanjut,”tulisnya Via aplikasi WhatsAppnya (release group).

Liputan Serahati.Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *