Dua Dari Sepuluh Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Blog126 Dilihat

Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//

Dua dari sepuluh pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di JL. Lingkungan Kampung Sipirik Gang. Lestari Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (7/9/2024)

Kedua pelaku yang diamankan yaitu PIJ (21) Karyawan Swasta Warga Dusun Aek Mardua Desa Bandar Tinggi dan SZ (23) Warga Pondok Indomi Desa Bandar Tinggi dan keduanya warga Bilah Hulu

Kasus ini terungkap setelah RCV (17) Pelajar Dusun Cinta Makmur Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu seorang anak gadis cantik belia menjadi korban persetubuhan atau Perbuatan Cabul mereka dilaporkan hilang oleh ayahnya, Mangara (44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu. Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.

Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban. Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.

Setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan. Sabtu, 7 September Sekitar pukul 20.25 WIB, dua pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor dan segera diamankan oleh warga.

Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan, “Kami akan bertindak tegas dalam kasus ini. Pengamanan dua pelaku adalah langkah awal dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan ini. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami.” Tegas Kasi Humas.

Kedua Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA. Mereka mengakui perbuatan mereka dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam tindakan keji tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi.

Liputan : Doday Goeltom
Redaksi FS B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *