Labuhanbatu_ Kabarkriminal.Online
JS (59) pelaku juru tugel di Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Kamis (26/9/2024).
Penangkapan JS ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan Hamonangan, S.H, M.H bersama Tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia yang berisi pesanan angka togel, uang tunai sebesar Rp. 80.000, dan satu lembar kertas berisi catatan angka-angka pesanan togel.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di sekitar wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, personel opsnal Sat Reskrim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk di salah satu warung sambil memegang handphone. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas perjudian togel.
“Pelaku mengakui bahwa ia sudah menjalani aktivitas perjudian togel ini selama sekitar satu minggu. Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” ungkap IPDA Rajo Irawan Hamonangan.
Kasi Humas AKP Syafrudin dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk togel. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Labuhanbatu,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif perjudian dan turut serta membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, agar penegakan hukum dapat berjalan optimal.
Liputan : Doday Goeltom