Nias Selatan//Kabarkriminal.Online//
Dugaan penggelapan dana desa mencuat di tengah tengah Masyarakat Khususnya Desa Tumari Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Provinsi sumatera Utara, setelah Kades, inisial. FN diduga menguasai Dana Desa selama tiga tahun dari 2021_2023, dengan rincian
1. Silpa dari thn 2021-2023 Rp.172.000.000
2. Dana covid 19 Rp.100.000.000
3. pembangunan TPT abal-abal thn anggaran 2023 sebesar rp.301.000.000
4. Dana karang taruna dari thn 2022-2023 sebesar rp.40.000.000
5. PKK dari thn 2022-2023 sebesar rp.40.000.000
6. Paud dari tahun 2021-2023 rp.45.000.000
7. Stunting dari thn 2021-2023 anggaran setiap thnnya Rp.25.000.000 selama 3 thn sebesar 75.000.000
8. Belanja modal diperkirakan ratusan juta selama tiga tahun lamanya belum dijalankan yang seharusnya diperuntukkan Fisik Serta masyarakat Desa Tumari .
Kabar ini pertama kali tercium oleh BPD serta Anggota dan warga desa, yang melihat aktivitas mencurigakan terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2021_2023 tidak tepat sasaran. BPD dan Anggota melaporkan oknum kades Di duga Tilap Uang Negara,dan pengelolaan Add Dan DD
Di temmpat terpisah awak media konfirmasi melalui via WhatApp miliknya di nomor Kepala Desa Tumari inisial +62 813-9612-xxx “Itu Sudah biasa bang ,klo tidak senang mereka kepada pemerintah tulis Kades Faahakhododo ndruru kepada awak media mengahiri.
Bersambung..
( Team )