Labuhanbatu//Kabarkriminal.Online//
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 97,78 gram bruto dari DMH (26) Warga Lingkungan Pekan II Kelurahan Sigambal. DMH ditangkap Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wib. di Jalan HM Said Kelurahan Sigambal
Bukan hanya sabu seberat 97,78 gram bruto Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Realme warna hitam serta dua unit sepeda motor
Kasi Humas AKP Syafrudin Menjelaskan pada Wartawan , Selesa (10/9/2024) bahwa Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti sabu yang diakuinya sebagai miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K, yang hingga saat ini masih berstatus buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Liputan: Doday Goeltom
Redaksi FS B44