Pria Asal Sumatera Utara Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu

Blog152 Dilihat

ROHUL_//Kabarkriminal.online//

personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan Seorang Pria berinisial PM alias Demin (44) Asal Provinsi Sumatera Utara dalam

pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 1,20 Gram.

Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH kepada Awak Media di Pasir Pangaraian, Kamis (5/9/2024).

Lanjutnya, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara di Sebuah Warung Limau Manis Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 Wib.

Saat penangkapan turut diamankan Barang Bukti berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Hitam, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Satu Unit Timbangan Digital dan Satu Unit Handphone merk Oppo warna Gold dengan Nomor SIM Card 0813-4048-xxxx,” rinci Kasat

AKP Repelita menjelaskan pada Jumat 30 Agustus 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Kelurahan Kota Lama, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap PM di Sebuah Warung Limau Manis Kelurahan Kota Lama.

Dari Penangkapan tersebut ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari SR, dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Repelita mengakhiri.

SB//Humas Res Rohul
Liputan Serahati Buulolo
Redaksi FS B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *