ROHUL_//Kabarkriminal.online//
Pasalnya, PT MAN dan PUK-SPPP-KSPSI sebagai mitra kerja, berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang telah ditandatangani kedua belah pihak beberapa tahun yang lalu.
HAFIZH Humas PT.MAN pada saat Mediasi di aula Kantor Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dihadapan PUK-SPPP dan PUK- F SPTI, pada Rabu (4/9/2024) pukul 10.00 wib .
MEDIASI kedua belah pihak tersebut difasilitasi oleh UPIKA Tambusai Utara ( Camat Tambusai Utara, Mastur, S,Sos,Msi dan Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus dan danramil 11/TBS ) dampingi kades Bangun jaya .
“PUK F.SPPP-KSPSI adalah mitra kerja PT.MAN yang saat ini masih terikat Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga November 2024,” kata Hafiz Humas PT MAN tersebut .
Lebih lanjut Humas PT.MAN katakan , bahwasanya kami dari pihak perusahaan ( PT MAN ) , tidak pernah ada serikat kerja yang berbeda sebagai mitra kami , Karena sebelumnya telah terikat kontrak dengan PUK F.SPPP yang berakhir Pada bulan November tahun 2024 ini.
HAFIZH berharap serta meminta kepada : Kedua Serikat tersebut agar dapat sama-sama menerima hasil dari keputusan mediasi pada hari ini , yang di saksikan dihadapan semua yang hadir ,” terang nya lagi .
Tambah Humas Hafizh lagi , Sebab sebelumnya dalam PKB telah tertuang perjanjian yang mengikat dan tidak bisa diganggu gugat , sebab yang bekerja di bongkar muat di PT MAN saat ini juga Masyarakat dari Desa Bangun jaya ini ,” papar Humas Hafizh lagi .
Alfiansyah Gea, SH, MH selaku penasehat hukum SPTI mengaku tidak puas dengan hasil mediasi pada saat ini , karena menurut Gea, pihak perusahaan tidak bisa memberikan ketegasan ataupun jawaban yang pasti , terkait aturan ataupun Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku di negara kita ini , agar tempatan nya sesuai dengan TUPOKSI masing -masing , tepatnya bisa di baca dan kita simak bersama , sesuai dengan yang tertera di lembaran kami ini ,” tutur Gea dengan tegas .
“Tambah Alfiansyah Gea ,SH MH , pada saat mediasi sampaikan bahwasanya : semua peraturan ketenaga kerjaan , harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang telah tercantum pada pasal -pasal dan juga dalam peraturan daerah , tentang bongkar muat di perusahan / pabrik tertera dengan sangat jelas , agar nanti nya tercipta kondusifitas ditengah-tengah Masyarakat kita ,” ungkap Penasehat Hukum PUK F SPTI – K SPSI berharap sekali .
Tampak yang hadir :
– Camat Tambusai utara, H.MASTUR.S.Sos.,M.Si
– Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS, SH,MH
– Danramil 11 Tambusai, KAPTEN INF. LILIK HARYONO.
– Kasat Intelkam Polres rohul yg mewakili, IPDA REZI FAHMI LUBIS.
– Kepala Desa Bangun jaya, JUSRIYANTO
– Ketua PUK F.SPPP-SPSI Desa Bangun jaya, KABUL SITUMORANG.
– Ketua PUK F.SPTI-SPSI Desa Bangun jaya, MULIONO.
– Penasehat Hukum PUK F.SPTI-SPSI Desa Bangun jaya, ALFIANSYAH GEA. SH.,MH.
–
Mediasi berjalan aman ,tertib , sampai akhir ..(Red)
Liputan Serahati Buulolo