Telukkuantan–//Kabarkriminal.online//
Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat barang bukti mencapai 1,66 gram. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (17/09/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Beringin Taluk dan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 00.20 WIB di Desa Beringin Taluk. Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Beringin Taluk dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IF (17) di depan Hotel Sinta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,25 gram yang dibalut tissue di dalam kantong jaket tersangka,” Ungkap Kasat.
Hasil interogasi awal, IF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MW (16) yang berada di lokasi yang sama. Berdasarkan pengakuan ini, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MW bersama SA (32) di sebuah rumah di Desa Beringin Taluk sekitar pukul 01.00 WIB. MW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama DA (37) dengan harga Rp 500.000.
Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 lembar tissue, 1 unit handphone merk Y22 warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 warna silver, 1 unit handphone merk Vivo V19 warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam. Ketiga tersangka, IF, MW, dan SA, yang diduga sebagai pengedar, dinyatakan positif amphetamine setelah menjalani tes urine.
Pengembangan kasus pertama membawa tim Mata Elang ke tersangka DA (37), yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis shabu kepada MW. Sekitar pukul 02.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan DA bersama seorang perempuan berinisial AA (29) di dalam sebuah kamar hotel di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam penggeledahan di kamar hotel, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, dan uang tunai sebesar Rp 150.000. Tersangka DA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang bernama DG yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah 1 buah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 150.000. Hasil tes urine menunjukkan bahwa DA dan AA juga positif amphetamine. Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pengedar narkotika. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuantan Singingi dan mengamankan lingkungan dari bahaya narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami akan terus bergerak dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing,” Pungkas AKP Novris.
Sb//Hmas Res Kuansing
Redaksi FS B44