Curi Sepeda Motor, Tersangka Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan

Blog16 Dilihat

SIBOLGA – Kabarkriminal.online

Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024. Kasus ini dilaporkan oleh Eva Susanti, seorang Wiraswasta berusia 46 Tahun, yang mengalami kehilangan Sepeda Motor di Parkirkan di Gg. Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, menjelaskan, menurut informasi yang dihimpun, pada pagi hari tanggal 28 Oktober 2024, Eva Susanti, memarkirkan Sepeda Motornya sebelum pergi mencari ikan di Pajak Balam. Setelah beberapa jam mencari ikan, Eva Susanti menyempatkan diri untuk membeli Bakso ikan mentah di Jl. Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga. Saat ia kembali sekitar pukul 12.30 WIB, Sepeda Motor yang diparkirkannya di Gg. Merpati sudah tidak ada lagi di tempatnya. Eva Susanti merasa sangat kehilangan dan langsung melapor ke Polsek Sibolga Selatan, ujar Kapolsek.

Kehilangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai delapan juta rupiah, tetapi juga berdampak pada kegiatan sehari-hari Eva Susanti sebagai Wiraswasta yang bergantung pada Sepeda Motor untuk beraktivitas.

Mendapatkan laporan dari Eva Susanti, pihak Polsek Sibolga Selatan langsung bergerak cepat. Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Di antara saksi yang diambil keterangannya adalah Suherman, seorang Nelayan, dan Ardiansyah, yang juga tinggal di sekitar wilayah tersebut. Informasi dari saksi-saksi ini sangat membantu Polisi dalam melacak keberadaan Tersangka.

Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan Tersangka. Kapolsek menjelaskan Tersangka berinisial RS (40) Tahun, diketahui berada di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Desa Albion, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tanpa menunggu lama, Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan, segera menuju lokasi dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap Tersanfka RS. Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Scoppy berwarna putih yang dicuri dari Eva Susanti

Setelah Penangkapan, Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sibolga Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga melakukan pengumpulan data dan informasi tambahan untuk memperkuat bukti terhadap Tersangka. Beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Kapolsek Sibolga Selatan, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. Pihaknya akan berupaya maksimal untuk memastikan bahwa Tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius baik dari Pihak Kepolisian maupun Masyarakat setempat. Mengingat tingginya angka kejahatan pencurian di daerah tersebut, Polsek Sibolga Selatan berkomitmen untuk meningkatkan Patroli dan Pengawasan demi keamanan dan kenyamanan warga.

Polisi juga merencanakan program penyuluhan kepada Masyarakat tentang cara mencegah kejahatan, serta pentingnya melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat kejahatan di wilayah Sibolga dapat menurun dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman.

Sumber Humas Polres Sibolga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *