Labuhanbatu _ Kabarkriminal.Online
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang residivis berinisial DK alias Dedek. DK diringkus di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/10/2024)
Dedek (26) yang berdomisili di Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,97 gram bruto, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone dan dompet.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tersangka Dedek Kurniawan beserta barang bukti sabu dan aksesoris terkait.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyatakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. “Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, terutama di kalangan residivis yang berpotensi mengulang perbuatannya. Kami terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kasi Humas.
Pelaku mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial “I”. Meski demikian, upaya pengembangan untuk menangkap pelaku lain masih dilakukan, namun sosok “I” belum berhasil ditemukan. Saat ini, Pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu terus menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Liputan: Doday Goeltom