KAUR._ Kabarkriminal.online
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menahan Kepala Desa (Kades) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) berinisial Yy (42) dan Kaur Keuangan berinisial AG (31), Senin (14/10/2024).
Keduanya ditahan oleh jaksa, tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022-2023. Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Penetapan tersangka keduanya langsung dipimpin Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH. Pres release penetapan tersangka ini didampingi Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH.
Dalam press release ini hadir keluarga kedua tersangka yang ikut menyaksikan penetapan tersangka oleh Kejari Kaur. Kejari menyebut dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran DD tahun 2022-2023 mencapai hingga Rp 611.000.000″ ( Enam ratus sebelas juta rupiah).
“Hasil penyidikan ditetapkan dua orang tersangka. Satu adalah Kades dan ke dua adalah Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya,” ujar Bobbi Muhammad Ali Akbar dalam pres releasenya.
Kerugian negara diketahui dari beberapa item kegiatan yang fiktif yakni, pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer. Selain itu, ada gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Bengkulu Selatan. “Demikian
Liputan Royenjupiri