Labuhanbatu _ Kabarkriminal.Online
DT (28), Warga Jln Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Sibuaya Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wib. Dalam penangkapan itu Polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,46 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip besar kosong, sepuluh bungkus plastik klip kecil kosong, serta dua buah skop yang terbuat dari pipet.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim Satresnarkoba yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan angka peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Dalam keterangan DT mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria juga warga Paindoan Rantauprapat. Saat ini tim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pemasok yang masih dalam pencarian.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Liputan : Doday Goeltom