Karang Intan, Kabarkriminal.online –
Sebanyak 1.250 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Kepastian jumlah tersebut diketahui setelah Lapas Narkotika Karang Intan menerima penyerahan berkas DPT untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lapas Narkotika Karang Intan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Kamis (14/11).
“Jumlah warga binaan yang terdaftar DPT ada 1.250 orang. Jumlah ini kemungkinan masih terjadi perubahan, mengingat dalam beberapa hari ini hingga tanggal berlangsungnya Pilkada, masih ada warga binaan yang akan bebas,” ungkap Kepala Lapas, Edi Mulyono, Jum’at (15/11).
Ia menambahkan, jajarannya terus berupaya agar para Warga Binaan tidak kehilangan hak suara untuk turut serta pada pesta demokrasi menentukan pemimpin daerah di masa depan. Lapas Narkotika Karang Intan mendukung hak politik warga binaan dan memastikan mereka bisa berpartisipasi sesuai hak konstitusional.
“Warga Binaan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam pemilihan umum. Kita sepenuhnya menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi aktif warga binaan dalam proses demokratis, dan kita memastikan hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik,” pungkasnya.
Penyerahan berkas DPT tersebut turut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dari KPU Banjar kepada Lapas Narkotika Karang Intan.
Nantinya akan ada tiga TPS di Lapas Narkotika Karang Intan, untuk memfasilitasi warga binaan dalam menyalurkan suara pada Pilkada Serentak tahun 2024. (arb)