Labuhanbatu _ Kabarkriminal.Online
WW alias Wahyu (42) pengedar sabu di Jalan Siringo-ringo Gg. Manggis Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Minggu Malam (10/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Mendapat informasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, S.H., segera menugaskan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,22 gram bruto, satu bong yang terbuat dari botol kaca, satu pirek bekas bakar dengan sisa sabu seberat 1,26 gram bruto, dua mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.125.000. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan sebuah ponsel Oppo berwarna hitam.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas Polres Labuhanbatu dalam mendukung misi Asta Cita yang menjadi program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan wilayah Labuhanbatu dari peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus menggalakkan pemberantasan narkoba secara masif, terutama dalam menghadapi kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan keamanan nasional,” Ucapnya, Selasa (12/11/2024).
Melalui Kasi Humas, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. “Kami sangat berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Liputan : Doday Goeltom