Seorang IRT Ditangkap Polisi, BB Sabu 1,28 Gram Turut Disita

Blog18 Dilihat

Labuhanbatu _ Kabarkriminal.online

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LRR alias Bunda (55), Warga Jln Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jln SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung kami dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Astacita Presiden RI,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin

Penangkapan IRT ini dipimpin langsung IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram serta satu unit ponsel merek Oppo warna emas. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Kasi Humas juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami akan terus memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa, dan kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba,” tegas AKP Syafrudin.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Liputan : Doday Goeltom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *